TUPOKSI KEPALA SEKOLAH
- Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi
kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk
mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan)
standar nasional pendidikan.
- Dalam hal terjadi kekurangan guru pada
satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut
merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya
Untuk secara rincinya terdapat 3 Tugas Kepala
Sekolah Terbaru, diantaranya ialah Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan
dan Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk Rincian dari 3 Tugas
Pokok Kepala Sekolah adalah sebagai berikut;
A. Manajerial
- Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk
berbagai tingkatan perencanaan.
- Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan.
- Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah/
madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah
dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
- Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah/ madrasah.
- Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
- Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
- Mengelola unit layanan khusus sekolah/
madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah.
- Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang
tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
B. Pengembangan Kewirausahaan
- Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah.
- Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
- Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam
mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta
didik.
C. Supervisi
- Merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
-
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.